Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Sebuah aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas melarang guru untuk terlibat dalam politik praktis, politik transaksional, dan berafiliasi dengan partai politik. Ketentuan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 ini menjadi salah satu materi utama yang dibahas dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme para pendidik di seluruh Indonesia. Menurut materi yang disampaikan dalam Modul 3 Topik 3 PPG di platform Ruang GTK, ada tiga alasan utama di balik kebijakan tersebut.

Pertama, untuk menjamin netralitas dan profesionalisme guru agar proses pembelajaran tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan reputasi lembaga pendidikan tetap terjaga. Kedua, untuk menjaga kepercayaan publik, memastikan bahwa pendidikan disampaikan secara objektif tanpa keberpihakan. Ketiga, agar guru tetap fokus pada peran utamanya untuk mendidik dan membimbing siswa tanpa terganggu oleh agenda politik.

Kegiatan yang Tetap Diperbolehkan

Meskipun melarang keterlibatan dalam politik praktis, Permendikbudristek 67/2024 tetap memberikan ruang bagi guru untuk mengembangkan diri dan profesinya. Beberapa kegiatan yang secara eksplisit masih diizinkan antara lain:

  • Berpartisipasi dalam organisasi profesi seperti PGRI atau MGMP untuk meningkatkan kompetensi dan menyuarakan kepentingan profesi.
  • Melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas mengajar, asalkan tidak mengganggu tugas utama sebagai pendidik.
  • Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah secara transparan dan tidak memberatkan siswa.
  • Mengajar di dua lembaga pendidikan berbeda, dengan memperhatikan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan beban kerja berlebih.

Penegasan aturan ini menjadi bagian dari kurikulum PPG 2025 untuk menanamkan pemahaman kode etik secara mendalam kepada para calon guru di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kata-Kata Perpisahan untuk Guru Wali Kelas 2025

Informasi Author

Tinggalkan komentar

Terkini

Follow