TANJUNGBALAI, TOPIKBMR.NEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai secara resmi membentuk Tim Terpadu untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, sekaligus penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Gelandangan. Langkah ini diformalkan melalui Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 300/250/K/2025 yang diterbitkan pada Rabu (18/6/2025).
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk segera memulai sosialisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan kerja masing-masing.
“Sebagai aksinya, diharapkan kepada seluruh jajaran perangkat daerah Kota Tanjungbalai agar terus memberikan sosialisasi terkait P4GN di kantor masing-masing, dan juga kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.
Mahyaruddin menegaskan komitmennya untuk membersihkan aparatur pemerintah dari narkoba. Ia menargetkan tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer yang terlibat dalam penyalahgunaan zat terlarang.
“Mari wujudkan bersama agar Kota Tanjungbalai bersih dari Narkoba, dalam hal ini target kita adalah Nol Narkoba khususnya bagi Pegawai maupun Honorer di lingkungan Pemko Tanjungbalai,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 dan Permendagri No.12 Tahun 2019. Wali Kota juga mengajak semua elemen untuk bersinergi tidak hanya dalam memerangi narkoba, tetapi juga meningkatkan kepedulian terhadap ODGJ dan gelandangan melalui penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat.