TOPIKBMR.NEWS BOLTIM – Pembangunan gerai Alfamart di Desa Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dihentikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boltim.
Penghentian akibat pihak menajemen Alfamart belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
“Penghentian pembangunan sudah sesuai prosedur. Tapi jika pihak Alfamart mengurus IMB, maka kami memperbolehkan pembangunan kembali,” ujar
Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Boltim, Denny Mamonto.
Menanggapi itu, Corporate Liasion Alfamart Wilayah Sulawesi Utara, Iwan Kurniawan ketika mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut.
“Saya baru pindah dari Jawa, saya akan coba konfirmasi dulu ke tim yang lama kenapa bisa seperti itu,” terang Iwan, kemarin.
Tapi, lanjutnya, pihaknya akan mematuhi aturan jika bangunan Alfamart belum mengantongi IMB serta siap menanggung risiko.
“Kita akan mengurus perizinannya kemudian melanjutkan pembangunannya. Intinya kita akan bersinergi dengan pemerintah setempat,” ungkapnya. (PHM/Fatan).