JAKARTA, TOPIKBMR.NEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan apresiasi khusus kepada lima Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atas komitmen dan praktik baik mereka dalam menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Berdasarkan informasi dari Kemendikdasmen (20/06/2025), penghargaan yang diberikan dalam rangkaian Tasyakuran Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 ini menyoroti peran strategis LPTK sebagai ujung tombak dalam mencetak guru yang profesional dan berkarakter.
Kelima LPTK yang menerima apresiasi adalah Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Muhammadiyah Makassar (UNISMUH), dan Universitas PGRI Semarang (UPGRIS).
Pemilihan kelima LPTK tersebut didasarkan pada pencapaian luar biasa dalam tiga aspek utama penilaian. Pertama, aspek penjaminan mutu yang mencakup kapabilitas dosen, kualitas proses pembelajaran, serta kontribusi nyata terhadap kompetensi lulusan. Kedua, tata kelola keuangan yang dinilai efisien, transparan, dan akuntabel. Ketiga, konsistensi dalam seluruh proses penyelenggaraan, mulai dari tahap lapor diri mahasiswa hingga pelaksanaan uji kompetensi akhir.
Menurut Kemendikdasmen, praktik baik yang ditunjukkan oleh kelima lembaga tersebut membuktikan adanya inovasi, adaptasi, dan ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Pemberian apresiasi ini mempertegas pandangan bahwa pelaksanaan PPG bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan sebuah investasi strategis jangka panjang untuk membangun SDM guru yang unggul dan mampu memberikan dampak luas bagi pendidikan nasional.
Diharapkan, praktik-praktik baik dari kelima LPTK penerima penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan direplikasi oleh LPTK lain di seluruh Indonesia. Langkah ini diyakini akan mengakselerasi terwujudnya sistem pendidikan guru yang lebih bermutu. Sebab, pendidikan yang berkualitas dimulai dari guru yang unggul, dan guru yang unggul lahir dari LPTK yang inovatif serta visioner.
Sumber: Kemendikdasmen.go.id